Tindak Lanjuti PSBB Jawa dan Bali, Gubernur DKI Jakarta Terbitkan Pergub Terkait PPKM

- 8 Januari 2021, 18:35 WIB
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria.
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria. /Pikiran-Rakyat.com/ Amir Faisol

POTENSIBISNIS - Bersamaan dengan PSBB Jawa dan Bali, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terbitkan Peraturan Gubernur tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Kebijakan PPKM ini menyesuaikan arahan pemerintah pusat, untuk dapat mencegah penularan Covid-19 di Indonesia, khususnya di Jakarta.

Hal demikian disampaikan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria dalam konferensi pers yang disiarkan kanal YouTube BNPB, pada Kamis 7 Januari 2021.

Baca Juga: Tegas Terkait PPKM, Tito Karnavian Sebut Akan Rutin Lakukan Hal Ini

"Kita langsung menyesuaikan dengan cepat, Pak Gubernur hari ini sudah mengeluarkan Pergub-nya," ujar Riza Patria, sebagaimana dikutip dari laman PMJ News.

Meski demikian, Wagub DKI Jakarta ini belum secara rinci menyebut nomor Peraturan Gubernur (Pergub) tersebut ke khayak umum.

Menurutnya, pergub berisi seputar penyesuaian kapasitas orang di dalam kantor. Ada juga yang mengatur tentang pembatasan kegiatan di rumah makan ataupun restoran.

"Disesuaikan jadi 11-25 (Januari). Poin-poin substansinya kita sesuaikan umpamanya tadinya di 3-17 (Januari). Kita sesuaikan, tadinya di kantor itu 50 persen sekarang menjadi 25 persen," ujar Riza.

Baca Juga: Demi Bangkitkan Pariwisata, Luhut Dorong Promosi 'Bangga Berwisata di Indonesia'

Halaman:

Editor: Abdul Mugni

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x