Tindak Lanjuti PSBB Jawa dan Bali, Gubernur DKI Jakarta Terbitkan Pergub Terkait PPKM

- 8 Januari 2021, 18:35 WIB
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria.
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria. /Pikiran-Rakyat.com/ Amir Faisol

"Makan di tempat yang tadinya 50 persen sekarang 25 persen. Itu memang menjadi harapan kita adanya pengawasan dan pengetatan," tambahnya.

Sebelumnya sudah disampaikan pemerintah tentang penerapan kriteria pembatasan kegiatan masyarakat sebagai langkah untuk menekan angka Covid-19 di Indonesia. Namun, pembatasan ini bukan bentuk pelarangan, melainkan pembatasan aktivitas masyarakat.

Dalam hal ini, Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Airlangga Hartarto juga menyebut bahwa kebijakan pembatasan baru ini berlaku mulai 11 Januari 2020.

Baca Juga: Terkait Pembebasan Murni Abu Bakar Baasyir, Peneliti ISESS Sampaikan Kemungkinan Ini

"Pemerintah mendorong bahwa pembatasan ini dilakukan pada tanggal 11 Januari-25 Januari dan pemerintah akan terus melakukan evaluasi," jelas Airlangga saat konferensi pers seusai rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo dan para gubernur, Rabu 6 Januari 2021. ***

Halaman:

Editor: Abdul Mugni

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah