Tindak Lanjuti PSBB Jawa dan Bali, Gubernur DKI Jakarta Terbitkan Pergub Terkait PPKM

- 8 Januari 2021, 18:35 WIB
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria.
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria. /Pikiran-Rakyat.com/ Amir Faisol

POTENSIBISNIS - Bersamaan dengan PSBB Jawa dan Bali, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terbitkan Peraturan Gubernur tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Kebijakan PPKM ini menyesuaikan arahan pemerintah pusat, untuk dapat mencegah penularan Covid-19 di Indonesia, khususnya di Jakarta.

Hal demikian disampaikan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria dalam konferensi pers yang disiarkan kanal YouTube BNPB, pada Kamis 7 Januari 2021.

Baca Juga: Tegas Terkait PPKM, Tito Karnavian Sebut Akan Rutin Lakukan Hal Ini

"Kita langsung menyesuaikan dengan cepat, Pak Gubernur hari ini sudah mengeluarkan Pergub-nya," ujar Riza Patria, sebagaimana dikutip dari laman PMJ News.

Meski demikian, Wagub DKI Jakarta ini belum secara rinci menyebut nomor Peraturan Gubernur (Pergub) tersebut ke khayak umum.

Menurutnya, pergub berisi seputar penyesuaian kapasitas orang di dalam kantor. Ada juga yang mengatur tentang pembatasan kegiatan di rumah makan ataupun restoran.

"Disesuaikan jadi 11-25 (Januari). Poin-poin substansinya kita sesuaikan umpamanya tadinya di 3-17 (Januari). Kita sesuaikan, tadinya di kantor itu 50 persen sekarang menjadi 25 persen," ujar Riza.

Baca Juga: Demi Bangkitkan Pariwisata, Luhut Dorong Promosi 'Bangga Berwisata di Indonesia'

"Makan di tempat yang tadinya 50 persen sekarang 25 persen. Itu memang menjadi harapan kita adanya pengawasan dan pengetatan," tambahnya.

Sebelumnya sudah disampaikan pemerintah tentang penerapan kriteria pembatasan kegiatan masyarakat sebagai langkah untuk menekan angka Covid-19 di Indonesia. Namun, pembatasan ini bukan bentuk pelarangan, melainkan pembatasan aktivitas masyarakat.

Dalam hal ini, Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Airlangga Hartarto juga menyebut bahwa kebijakan pembatasan baru ini berlaku mulai 11 Januari 2020.

Baca Juga: Terkait Pembebasan Murni Abu Bakar Baasyir, Peneliti ISESS Sampaikan Kemungkinan Ini

"Pemerintah mendorong bahwa pembatasan ini dilakukan pada tanggal 11 Januari-25 Januari dan pemerintah akan terus melakukan evaluasi," jelas Airlangga saat konferensi pers seusai rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo dan para gubernur, Rabu 6 Januari 2021. ***

Editor: Abdul Mugni

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah