1. Maklumat Kapolri dalam Pasal 2d itu berlebihan dan tidak sejalan dengan semangat kita sebagai negara demokrasi yang menghargai hak masyarakat untuk memperoleh dan menyebarkan informasi.
Soal ini tertuang jelas dalam Pasal 28F UUD 1945 yang menyatakan,
“Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia,"
2. Maklumat ini mengancam tugas jurnalis dan media, yang karena profesinya melakukan fungsi mencari dan menyebarkan informasi kepada publik, termasuk soal FPI.
Hak wartawan untuk mencari informasi itu diatur dalam Pasal empat Undang Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers yang isinya menyatakan,
"(3) Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi."
Isi maklumat itu, yang akan memproses siapa saja yang menyebarkan informasi tentang FPI,
Juga bisa dikategorikan sebagai ‘pelarangan penyiaran’, yang itu bertentangan dengan pasal empat ayat dua Undang Undang Pers.
Baca Juga: Alhamdulillah, BLT BPJS Ketenagakerjaan Cair Januari, Cek Nama Penerimanya
3. Mendesak Kapolri mencabut pasal 2d dari Maklumat itu karena mengandung ketentuan yang tak sejalan dengan prinsip negara demokrasi, tidak senafas dengan UUD 1945 dan bertentangan dengan Undang Undang Pers.