Waspada! Membagikan Simbol FPI, Begini Maklumat Kapolri

- 1 Januari 2021, 14:05 WIB
Kapolri Jenderal Idham Aziz.*
Kapolri Jenderal Idham Aziz.* /PMJ News

POTENSIBISNIS - Front Pembela Islam (FPI) resmi dibubarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia. FPI menjadi organisasi terlarang di Indonesia. 

Seiring dengan pembubaran FPI, Kapolri Jenderal Pol Idham Aziz mengeluarkan Maklumat tentang penghentian kegiatan FPI.

Maklumat yang dikeluarkan Kapolri tersebut, juga berisi terkait larangan penggunaan simbol dan atribut FPI.

Baca Juga: FPI Dibubarkan, Pimpinan Ponpes Bunten Ikut Berkomentar Dukung Langkah Pemerintah

Maklumat Kapolri dengan nomor: Mak/1/I/2021 tersebut tentang kepatuhan terhadap larangan kegiatan, penggunaan simbol dan atribut serta penghentian kegiatan FPI.

Maklumat tersebut ditandatangani oleh Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Idham Aziz pada Hari Jum'at 1 Desember 2021.

Itu mengacu berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Menteri Komunikasi dan Informatika RI, Jaksa Agung RI, Kepala Kepolisian Negara RI dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme.

Baca Juga: 2021! Presiden Jokowi: Akan Menjadi Sejarah Pemulihan Kehidupan Bangsa Indonesia

"Nomor: 220- 4780 Tahun 2020; M.HH 14.HH.05.05 Tahun 2020; 690 Tahun 2020; 264 Tahun 2020; KB/3/XII/2020; 320 Tahun 2020 tanggal 30 Desember 2020 tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam," tulis Kapolri Idham Aziz.

Halaman:

Editor: Muhammad Sadili

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x