Soroti Perlakuan Negara ke FPI, Refly Harun Menanti Partai 'Nganu' Ini Dibubarkan: 'Logika Hukum'

- 31 Desember 2020, 13:20 WIB
Pakar hukum tata negara, Refly Harun.
Pakar hukum tata negara, Refly Harun. /Instagram @Refly Harun

POTENSIBISNIS - Secara resmi pemerintah melarang semua aktivitas Front Pembela Islam (FPI) di seluruh Tanah Air.

Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD mengatakan, FPI tidak memiliki legal standing alias dasar hukum.

Atas dasar itu, baik sebagai ormas maupun organisasi, FPI sudah tidak bisa melakukan berbagai aktivitas.

Baca Juga: Berikut 4 Makanan Wajib di Perayaan Malam Tahun Baru

 Baca Juga: Mengejutkan, Mahfud MD Jamin Akan Bebaskan Habib Rizieq, Jika HRS Termasuk Golongan Ini

Atas alasan itu Ahli Hukum Tata Negara, Refly Harun mempertanyakan alasan apa yang membuat pemerintah bertindak demikian.

Refly Harun bahkan mengatakan dirinya ingin sekali mendengar satu partai yang sudah terbukti kader-kadernya yang menjabat korupsi untuk dibubarkan.

Karena bagi dia, secara logika hukum korupsi merupakan extraordinary crimes (kejahatan luar biasa).

Baca Juga: TERUNGKAP! Bukan Dibubarkan, Staf Ahli Kominfo Ungkap Maksud Mahfud MD Umumkan Posisi FPI

Halaman:

Editor: Awang Dody Kardeli


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x