Soroti Perlakuan Negara ke FPI, Refly Harun Menanti Partai 'Nganu' Ini Dibubarkan: 'Logika Hukum'

- 31 Desember 2020, 13:20 WIB
Pakar hukum tata negara, Refly Harun.
Pakar hukum tata negara, Refly Harun. /Instagram @Refly Harun

1. Untuk menjaga konsensus negara yaitu Pancasila dan UUD 1945, keutuhan NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika.

2. Isi Anggaran Dasar FPI bertentangan tentang UU Ormas.

3. Keputusan Menteri Dalam Negeri yang menyebut masa berlaku FPI sampai 20 Juni 2019. FPI tidak memperpanjang surat keputusan tersebut.

Baca Juga: THR dan Gaji ke-13 PNS Cair Utuh Tanpa Potongan Tahun Depan, Ini Penjelasannya

4. Kegiatan ormas tidak boleh bertentangan Undang-undang tentang organisasi kemasyarakatan.

5. 35 Orang terlibat tindak pidana terorisme, 29 orang di antaranya dijatuhi pidana. 206 orang terlibat tindak pidana umum, 100 di antaranya dijatuhi pidana.

6. Anggota atau pengurus FPI kerap sweeping padahal hal tersebut tugas aparat penegak hukum.

Secara resmi, Pemerintah Indonesia membubarkan dan menghentikan segala aktivitas Front Pembela Islam ( FPI) sebagai organisasi masyarakat (ormas) maupun organisasi.

Artinya sejak SKB ini diumukan, pemerintah melarang kegiatan, penggunaan Simbol, dan atribut serta penghentian seluruh kegiatan FPI.

Keputusan pembubaran FPI telah disetujui enam pejabat tinggi di kementerian maupun lembaga negara.

Halaman:

Editor: Awang Dody Kardeli


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah