Soroti Perlakuan Negara ke FPI, Refly Harun Menanti Partai 'Nganu' Ini Dibubarkan: 'Logika Hukum'

- 31 Desember 2020, 13:20 WIB
Pakar hukum tata negara, Refly Harun.
Pakar hukum tata negara, Refly Harun. /Instagram @Refly Harun

Jika pemerintah berani, maka partai yang kadernya banyak korupsi, itu yang harus dibubarkan

Sebelumnya, ada enam poin yang menjadi landasan Pemerintah Indonesia "menyikat habis" Front Pembela Islam (FPI).

Satu di antaranya yang dulu kerap dilakukan FPI adalaj aksi sweeping, padahal hal tersebut tugas aparat penegak hukum.

Baca Juga: Harusnya Hari Ini Habib Rizieq Bebas, Pihak Polda Metro Keluarkan Surat Ini agar Lebih Lama Ditahan

Kemudian, ditemukan ada 35 orang terlibat tindak pidana terorisme di Indonesia.

Saat ini sebanyak 29 orang di antaranya dijatuhi pidana. Kemudian, 206 orang terlibat tindak pidana umum, 100 di antaranya dijatuhi pidana.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukan), Mahfud MD mengatakan, aturan pelarangan diteken enam pejabat negara setingkat menteri.

Baca Juga: Tiba-tiba Bawa Kabar Duka, Jimly Asshiddiqie: Dikabarkan Meninggal Dunia Pukul 06.45 Pagi Ini

Mereka adalah Menteri Dalam Negeri, Menteri Komunikasi dan Informatika, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, Menteri Hukum dan HAM, Kepala Polri, dan Jaksa Agung.

Berikut pertimbangan pembubaran FPI:

Halaman:

Editor: Awang Dody Kardeli


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah