Usai Dibubarkan, FPI Muncul Kembali dengan Nama yang Baru

- 31 Desember 2020, 21:50 WIB
Petugas membongkar atribut-atribut saat melakukan penutupan markas DPP Front Pembela Islam (FPI) di Petamburan, Rabu 30 Desember 2020.
Petugas membongkar atribut-atribut saat melakukan penutupan markas DPP Front Pembela Islam (FPI) di Petamburan, Rabu 30 Desember 2020. /ANTARA/Akbar Nugroho Gumay

POTENSIBISNIS - Usai Front Pembela Islam (FPI) dibubarkan, kini muncul Front Pesatuan Islam dengan singkatan sama, yakni FPI.

Front Persatuan Islam tersebut dideklarasikan oleh sejumlah tokoh, diantaranya Juru Bicara FPI Munarman dan Shabri Lubis Ketua Umum FPI.

Selain kedua tokoh tersebut, terdapat 17 tokoh lain yang menjadi inisiator lahirnya Front Persatuan Islam.

Baca Juga: Kepolisian Malaysia Tangkap Pelaku Parodi Lagu Indonesia Raya, Diluar Dugaan Ternyata WNI

Front Pembela Islam tersebut dideklarasikan agar menghindari benturan. Sebagaimana diketahui, Front Pembela Islam sudah resmi dibubarkan pemerintah.

Deklarator Front Persatuan Islam mengungkapkan maksud deklarasi tersebut adalah untuk membela bangsa, negara dan agama.

"Bahwa kepada seluruh pengurus, anggota dan simpatisan FRONT PEMBELA ISLAM di seluruh Indonesia dan mancanegara, untuk menghindari hal-hal yang tidak penting dan benturan dengan rezim dzalim maka dengan ini kami deklarasikan FRONT PERSATUAN ISLAM untuk melanjutkan perjuangan membela Agama, Bangsa, dan Negara sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945," papar Front Persatuan Islam.

Baca Juga: Terungkap! Dipenghujung Tahun 2020 Jokowi Minta Hal Mengejutkan Ini kepada Menkes

Hal demikian disampaikan pihak Front Persatuan Islam dalam keterangannya, Rabu 30 Desember 2020. Sebagaimana dilansir dari laman PikiranRakyat.com dalam artikel "Dibubarkan Pemerintah, FPI Ganti Nama Jadi Front Persatuan Islam".

Dalam kesempatan deklarasi tersebut, disampaikan juga penolakan terhadap langkah pemerintah terkait dibubarkannya FPI.

FPI menilai Surat Keputusan Bersama (SKB) sebagai hal yang bertentangan dengan konstitusi.

Baca Juga: Prediksinya Soal Video Syur Gisel Akurat, Begini Penjelasan Roy Suryo

Sementara pendirian Front Persatuan Islam dikatakan sebagai lanjutan pergerakan perjuangan membela agama, bangsa, dan negara Indonesia sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945.

Sedangkan diberitakan sebelumnya, Pemerintah melalui Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD hari ini, Rabu 30 Desember 2020 mengumumkan pelarangan seluruh kegiatan dan aktivitas FPI.

Dikatakan Mahfud, pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI.

Pemerintah menganggap FPI tidak lagi mempunyai legal standing baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa.***(Aldiro Syahrian/PikiranRakyat.com)

Editor: Abdul Mugni

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah