Akhirnya, Kepolisian Keluarkan Maklumat Terkait FPI, Simbol pun Dilarang

- 1 Januari 2021, 13:05 WIB
Menkopolhukam Mahfud MD saat mengumumkan pelarangan FPI di Kantor Kemenko Polhukam, Rabu 30 Desember 2020.
Menkopolhukam Mahfud MD saat mengumumkan pelarangan FPI di Kantor Kemenko Polhukam, Rabu 30 Desember 2020. /Dok. Sekretariat Kabinet.

POTENSIBISNIS – Pemerintah melalui Menkopolhukam, Mahfud MD memutuskan pelarangan segala bentuk kegiatan organisasi Front Pembela Islam (FPI).

Hak tersebut dilanjutkan oleh pihak kepolisian dengan mengeluarkan Maklumat.

Menko Polhukam Mahfud MD, telah mengumumkan pembubaran dan pelarangan aktivitas organisasi Front Pembela Islam (FPI) dalam konferensi pers pada Rabu, 30 Desember 2020.

Baca Juga: Buruan Daftar! 4 Januari 2021 BST Bansos KK PKH Rp300 Ribu akan Disalurkan, Cek Persyaratannya

Dalam konferensi pers, Mahfud mengatakan bahwa sebenarnya FPI sudah bubar sebagai ormas sejak tahun 2019 secara de jure, namun FPI tetap saja melakukan kegiatan sebagai organisasi yang melanggar hukum.

Menurut Mahfud, pembubaran FPI tersebut telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan keputusan MK Nomor 82/PUU112013 tertanggal 23 Desember tahun 2014.

"Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa," kata Mahfud MD.

Baca Juga: PBNU Sambut Bahagia Pembubaran FPI, Ini Alasannya

Hal tersebut, direspon pihak kepolisian yaitu melalui Maklumat Kapolri dengan nomor: Mak/1/I/2021 tersebut disampaikan oleh Kapolri Jenderal Pol Idham Aziz.

Halaman:

Editor: Rahman Agussalim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x