POTENSIBISNIS - Buntut dari pembubaran Front Pembela Islam (FPI), sejumlah poin dalam surat keputusan bersama atau maklumat yang telah dikeluarkan oleh pihak Kepolisian, menuai pro dan kontra.
Komunitas Pers mendesak pihak Kepolisian untuk mencabut salah satu pasal yang tertuang dalam maklumat Kapolri.
Pencabutan maklumat yang ditujukan adalah pasal 2d yang dianggap bisa mengancam jurnalis dan media yang tugasnya mencari informasi.
Baca Juga: Tangkapan Besar Penegak Hukum Tahun 2020, Berikut Rentetan Koruptor Kelas Kakap yang Tertangkap
Isi dari pasal 2d tersebut yakni 'Masyarakat tidak mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan, konten terkait FPI baik melalui website maupun media sosial'.
Dari isi tersebut Komunitas Pers merasa bahwa keputusan tersebut bisa mengancam tugas jurnalis dan media sosial.
Selain itu, ada empat pernyataan sikap yang dilayangkan Komunitas Pers kepada pihak Polri:
Baca Juga: Ada Drone Berkeliaran di Laut Indonesia, Politisi PKS ke Prabowo: Kita Tak Ingin Diobok-obok Asing
Baca Juga: Ternyata Alasan Ini yang Bikin Sandiaga Uno Rela 'Satu Atap' dengan Jokowi