BLT UMKM Rp2,4 Juta Diperpanjang Hingga 2021, Waspada Anda Masuk 5 Golongan yang Tidak akan Dapat

- 29 Desember 2020, 11:10 WIB
Kemenkop UKM Teten Masduki
Kemenkop UKM Teten Masduki /Humas Kemenkop UKM/

Ilustrasi bantuan pemerintah untuk menguari dampak Covid-19.
Ilustrasi bantuan pemerintah untuk menguari dampak Covid-19.

Baca Juga: Youtube, Twitter, dan Facebook akan Diblokir oleh Pemerintah Rusia, Begini Alasannya

Bila ingin mengajukan BLT UMKM segera daftar dengan cara online maupun offline dengan mengajukan diri ke Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten atau Kota di wilayah masing-masing.

Namun tidak semua masyarakat mendapatkan BLT UMKM Rp2,4 juta tersebut. Berikut lima golongan yang tidak mendapatkan BLT UMKM Rp2,4 juta.

1. Aparatur Sipil Negara (ASN)

2. Pegawai Negeri Sipil (PNS)

3. Anggota TNI maupun Polri

4. Pegawai BUMN maupun BUMD

5. Pemilik KTP dengan alamat usaha yang berbeda

Baca Juga: Berikut 5 Tips Mencari Pasangan yang Tepat Agar Tidak Ada Kata Putus

Halaman:

Editor: Rahman Agussalim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x