BPUM Lewat Kemenkop UKM Tetap Disalurkan, Perhatikan Hal Ini

- 29 Desember 2020, 10:25 WIB
Ilustrasi bantuan pemerintah untuk menguari dampak Covid-19.
Ilustrasi bantuan pemerintah untuk menguari dampak Covid-19. /PotensiBisnis.com/

POTENSIBISNIS - Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM) akan tetap disalurkan sesuai prosedur.

BPUM ini disalurkan lewat Kementrian Koperasi dan Usaha Kecil-Menengah (Kemenkop dan UKM) Republik Indonesia.

Hal ini disampaikan oleh Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM Hanung Harimba Rachman.

Baca Juga: Sindir Fadli Zon Manfaatkan HRS, Muannas Alaidid: Masa Hanya untuk Kepentingan Dapilnya Terus Begitu

Hanung memastikan bantuan ini akan langsung ditransfer ke rekening penerima dan tidak ada kaitannya dengan pihak pengusul.

Terkait prihal ini, Hanung menanggapi pernyataan Bupati Bolaang Mongondow Timur terkait dengam BPUM di Tomohon, Sulawesi Utara, pada Hari Senin 28 Desember 2020.

"Pertama bahwa bantuan usaha produktif ini telah disalurkan sesuai prosedur, kemudian penyaluran tidak terkait dengan kegiatan usaha pengusul," kata Hanung.

Terkait transfer bantuan yang langsung ke rekening penerima, Hanung menegaskan BRI tidak ada kaitannya dengan lembaga pengusul.

Baca Juga: Jokowi Buka Pintu Istana untuk Prabowo-Sandi, Refly Harun: Meninggalkan para Pendukungnya

Halaman:

Editor: Rahman Agussalim

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x