BLT UMKM Rp2,4 Juta Diperpanjang Hingga 2021, Waspada Anda Masuk 5 Golongan yang Tidak akan Dapat

- 29 Desember 2020, 11:10 WIB
Kemenkop UKM Teten Masduki
Kemenkop UKM Teten Masduki /Humas Kemenkop UKM/

Bagi pelaku usaha dan juga termasuk golongan diatas tidak diperkenankan mendapatkan program BLT UMKM Rp2,4 juta. Namun bagi pemilik KTP dengan alamat usaha berbeda dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU) untuk mendapatkan bantuan UMKM.

Sedangkan yang berhak menerima BLT UMKM Rp2,4 juta diantaranya

a. Memiliki usaha mikro

b. Warga Negara Indonesia

c. Bukan ASN, TNI/POLRI, serta bukan pegawai BUMN/BUMD

d. Mereka yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)

Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).***

Halaman:

Editor: Rahman Agussalim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x