Bagi pelaku usaha dan juga termasuk golongan diatas tidak diperkenankan mendapatkan program BLT UMKM Rp2,4 juta. Namun bagi pemilik KTP dengan alamat usaha berbeda dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU) untuk mendapatkan bantuan UMKM.
Sedangkan yang berhak menerima BLT UMKM Rp2,4 juta diantaranya
a. Memiliki usaha mikro
b. Warga Negara Indonesia
c. Bukan ASN, TNI/POLRI, serta bukan pegawai BUMN/BUMD
d. Mereka yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)
Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).***