POTENSIBISNIS - Habib Rizieq masih berstatus sebagai tersangka di Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri akibat dari sejumlah pelanggaran yang ia lakukan selepas pulang dari Arab Saudi.
Habib Rizieq disebut-sebut menjadi penyebab meningkatnya kerumunan dalam acara yang ia gelar di Petamburan, Jakarta Pusat.
Selain itu, di Megamendung, Bogor juga Habib Rizieq disebut-sebut sebagai penyebab kerumunan masa dalam jumlah banyak di tengah pandemi Covid-19.
Baca Juga: Viralnya Lagu Indonesia Raya yang Diubah Liriknya, Bareskrim Polri Menegaskan akan Lakukan Hal Ini
Selain Habib Rizieq, pengikut setianya juga Ikut-ikutan tersandung kasus hukum karena beberapa pelanggaran.
Berdasarkan data yang dirangkum PotensiBisnis.com, terdapat sejumlah nama pengikut Habib Rizieq yang tersandung kasus hukum, diantaranya:
1. Ali Bin Alwi Alatas
Ali merupakan sekretaris panitia dalam acara Maulid Nabi dan Pernikahan Syarifah Nazwa Shihab dan Irfan Alaydrus (putri Habib Rizieq).
Ali bin Alwi Alatas dikenakan pasal 93 No.6 tahun 2018 tentang karantina kesehatan.
2. Ahmad Sobri
Ahmad merupakan Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Front Pembela Islam sekaligus penanggung jawab acara yang dilakukan di Petamburan.
Ahmad Sobri dijadikan tersangka atas kerumunan pernikahan Putri Habib Rizieq dengan pasal 93 UU No. 6 tahun 2018 masih tentang kaitannya dengan karantina kesehatan
Baca Juga: Update Peristiwa Pengejaran Mobil Habib Rizieq di KM 50 Jakarta-Cikampek, Ini Kata Komnas HAM
3. Haris Ubaidillah
Haris merupakan Ketua Panitia dalam acara Maulid Nabi yang dilakukan oleh Habib Rizieq di Megamendung.
Update Kasus Meninggalnya Enam Anggota FPI, Ini Langkah Komnas HAM https://t.co/ZFJDx4Gqli— PotensiBisnisdotCom (@ComPotensi) December 28, 2020
Menjadi tersangka karena menimbulkan kerumunan dengan dijerat pasal 93 UU No. 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan.
4. Habib Idrus
Idrus merupakan satu diantara panitia Maulid Nabi dan pernikahan yang dilakukan di Petamburan, Jakarta Pusat.
Dia selaku Kepala Seksi Acara dalam kegiatan yang menimbulkan banyak kerumunan tersebut.
Baca Juga: Meski di Dalam Tahanan, Begini Cara Habib Rizieq saat Tahu Pesantren Megamendung Disomasi PTPN VIII
Akhirnya, Polisi menetapkan sebagai tersangka karena terbukti melanggar pasal 93 UU No. 6 tahun 2018 masih tentang karantina kesehatan.
5. Munarman
Menjabat sebagai pendamping Habib Rizieq di FPI, dia dilaporkan ke Polda Metro Jaya.
Munarman dilaporkan karena dugaan penghasutan dalam kasus penyerangan 6 laskar FPI di Tol Jakarta-Cikampek, pada Senin 7 Desember 2020.***