POTENSIBISNIS – PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII (Persero) menjadi babak baru adegan negara dengan Imam Besar Habib Rizieq Shihab.
PTPN VIII menjadi bagian dalam "menggoyang" Habib Rizieq yang saat ini sedang berada di tahanan.
Kabarnya, PTPN VIII baru memberikan surat soomasi ke pengurus Pondok Pesantren (Ponpes) Alam Agrokultural Markaz Syariah di Megamendung, Bogor, Jawa Barat.
Baca Juga: 3 Akun Ini Jadi 'Senjata Makan Tuan' Tersangka Mesum di Wisma Atlet, Pemiliknya Orang Dalam
Politisi Partai Gerindra, Fadli Zon melihat situasi ini sebagai adegan baru yang sedang ditonton rakyat.
Sebagai informasi, Pondok Pesantren Agrokultural Markaz Syariah Megamendung dikelola Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab (HRS).
Surat somasi tersebut berisi peringatan untuk segera menyerahkan tanah yang dikelola oleh HRS dan keluarganya kepada negara.
HRS diduga telah memgambil kepemilikan tanah dari PTPN VIII, satu di antara Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Indonesia.
Baca Juga: Ini 4 Bansos Pemerintah yang Berlanjut di 2021, Cek dan Siap-siap Daftar
Sejak 2013, pemanfaatan lahan disebut-sebut dilakukan tanpa izin dan persetujuan dari PTPN VIII.