Oleh karena itu, seperti dikutip dari berita prbandungraya.pikiran-rakyat.com berjudul "Ponpes HRS Dapat Surat Somasi PTPN VIII, Fadli Zon: Terlalu Kentara Diskriminasi, Apa yang Kau Cari?", PTPN VIII menggugat pengelola pondok pesantren tersebut karena melakukan penggelapan hak.
Sebelum PTPN VIII mengajukan gugatan ke jalur hukum, pihak pesantren harus mengembalikan lahan dengan waktu minimal tujuh hari.
Terkait surat somasi Ponpes HRS dari PTPN VIII tersebut, politisi Partai Gerindra Fadli Zon mecuitkan komentar di akun Twitter pribadinya, @fadlizon.
Dikutip dari akun Twitternya pada Minggu, 27 Desember 2020, Fadli Zon menilai pemanggilan PTPN VIII tersebut sebagai bentuk diskriminasi Habib Rizieq.
Selain itu, pria yang juga anggota DPR ini mengatakan, masyarakat bisa menilai diskriminasi yang secara nyata diberlakukan kepada tokoh FPI tersebut.
Masih di tweet yang sama, Fadli Zon mempertanyakan apa yang dicari PTPN hingga membuat surat somasi kepada Ponpes Habib Rizieq.
"Terlalu kentara diskriminasi terhadap HRS dan FPI. Rakyat menonton semua adegan ini. Apa yg kau cari?" kata Fadli Zon.
"Terlalu kentara diskriminasi terhadap HRS dan FPI. Rakyat menonton semua adegan ini. Apa yang kau cari?"
Sementara itu, Aziz Yanuar Sekretaris Bantuan Hukum DPP FPI, menyampaikan situasi terkini Habib Rizieq Shihab, Imam Besar FPI, selama penahanannya.