POTENSIBISNIS - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan, jika kepentingannya sebagai Pondok Pesantren dilanjutkan saja penggunaannya.
Menanggapi surat somasi dari pihak PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII yang ditujukan ke Pondok Pesantren Agrokultural Markaz Syariah.
Hal itu, disebabkan Markaz Syariah milik pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab disebut berada di areal sah milik PTPN VIII.
Baca Juga: BISA ONLINE: Cek di Sini Cara Verifikasi Penerima BLT UMKM Rp2,4 Juta
Baca Juga: Pengakuan Habib Rizieq setelah Disomasi PTPN VIII Soal Tanah Pesantren Megamendung Bogor
"Nah kita lihat nanti. Kalau saya berpikir begini, itu kan untuk keperluan pesantren, ya teruskan saja untuk keperluan pesantren. Tapi, nanti yang ngurus misalnya majelis ulama, NU, Muhammadiyah gabunglah termasuk kalau mau FPI bergabung di situ," kata Mahfud MD, dalam diskusi bertajuk masalah Strategis Kebangsaan dan Solusinya secara virtual pada Minggu, 27 Desember 2020.
Kendati demikian, Mahfud MD mengaku, tidak mengetahui solusi yang terbaik dari sengketa lahan tersebut, karena hal itu di luar kewenangannya.
"Tetapi saya tidak tahu solusinya, karena itu urusan hukum pertahanan, bukan urusan politik hukum dalam arti kasus dan keamanan. Tetapi, itu masalah ukum dalam arti bkan administrasinya, ada di pertanahan dan BUMN," ujarnya.
Baca Juga: BPBD Imbau agar Mewaspadai Bencana Tanah Longsor di Jalur Selatan Garut