Pengakuan Habib Rizieq setelah Disomasi PTPN VIII Soal Tanah Pesantren Megamendung Bogor

- 28 Desember 2020, 10:25 WIB
Jalan masuk menuju Markaz Syariah di Megamendung
Jalan masuk menuju Markaz Syariah di Megamendung //Yudhi Maulana/Isu Bogor

POTENSIBISNIS - Imam Besar Habib Rizieq Shihab membuka pengakuannya terkait tanah pesantren Megamendung, Bogor, Jawa Barat.

Belum lama ini, tanah pesantren Megamendung, Bogor, Jawa Barat, menjadi perhatian serius lantaran PT Perkebunan Nusantara VIII (PTPN VIII) mensomasi pengusur untuk menyerahkan kemabali tanah tersebut pada negara dalam hal ini PTPN VIII.

PTPN VIII melayangkan surat somasi pada Pondok Pesantren Alam Argokultural miliknya pada Selasa, 22 Desember 2020.

Baca Juga: Rocky Gerung: PDIP Jika Merasa Tanggung Jawab atas Dugaan Korupsi, Tak Mungkin Kirim Tri Rismaharini

Atas somasi itu, Habib Rizieq mengakui sertifikat HGU Pondok Pesantren Argokultural yang berada di kawasan Megamendung, Kabupaten Bogor tersebut benar atas nama PTPN.

Namun, Habib Rizieq menegaskan tanah tersebut sudah 30 tahun lamanya digarap masyarakat.

“Nah ini perlu saya luruskan, tanah ini sertifikat HGUnya, ya atas nama PTPN, salah satu BUMN, betul, itu tidak boleh kita pungkiri, tapi tanah ini, sudah 30 tahun lebih digarap oleh masyarakat,” kata Habib Rizieq.

Baca Juga: Satgas Covid-19 akan Lakukan Rapid Test Acak bagi Wisatawan yang Datang ke Bandung

Namun, akhirnya Habib Rizieq mempersilahkan menyerahkan lahan pesantrennya dengan syarat segala pembiayaan yang sudah dikeluarkan oleh masyarakat harus diganti pemerintah.

Halaman:

Editor: Awang Dody Kardeli


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x