Pengakuan Habib Rizieq setelah Disomasi PTPN VIII Soal Tanah Pesantren Megamendung Bogor

- 28 Desember 2020, 10:25 WIB
Jalan masuk menuju Markaz Syariah di Megamendung
Jalan masuk menuju Markaz Syariah di Megamendung //Yudhi Maulana/Isu Bogor

"Nah kita lihat nanti. Kalau saya berpikir begini, itu kan untuk keperluan pesantren, ya teruskan saja untuk keperluan pesantren. Tapi, nanti yang ngurus misalnya majelis ulama, NU, Muhammadiyah gabunglah termasuk kalau mau FPI bergabung di situ," kata Mahfud MD, dalam diskusi bertajuk masalah Strategis Kebangsaan dan Solusinya secara virtual pada Minggu, 27 Desember 2020.

Kendati demikian, Mahfud MD mengaku, tidak mengetahui solusi yang terbaik dari sengketa lahan tersebut, karena hal itu di luar kewenangannya.

"Tetapi saya tidak tahu solusinya, karena itu urusan hukum pertahanan, bukan urusan politik hukum dalam arti kasus dan keamanan. Tetapi, itu masalah ukum dalam arti bkan administrasinya, ada di pertanahan dan BUMN," ujarnya.

Menurtnya, saat ini semua pihak seharusnya memastika dulu apakah benar petani tersebut sudah lebih dari 20 tahun.

Sebab, kata dia, izin dan persetujuan dari PTPN VIII berdasarkan sertifikat HGU Nomor 299 tanggal 4 Juli 2008.

"Nah sekarang kita pastikan dulu pertaniannya apa betul sudah 20 tahun disitu dan kedua HGU sebenarnya baru dimiliki secara resmi tahun 2008. Sehingga tahun 2013 ketika tanah itu dibeli oleh Habib Rizieq, itu sebenarnya belum 20 tahun digarap petani, kalau dihitung sejak pemberiannya oleh negara pengurusannya oleh negara terhadap apa namanya PTPN VIII," kata dia.

Mahfud MD juga menegaskan, bahwa persoalan tersebut harus diselesaikan secara baik tanpa merugikan pihak-pihak tertentu.

"Sehingga silakan saja apa kata hukum tentang itu semua itu betul UU hukum agraria jika tanah sudah ditelantarkan 20 tahun dan digarap oleh petani atau oleh seseorang tanpa dipersoalkan selama 20 tahun itu bisa dimintakan sertifikat. Mari kita selesaikan secara baik-baik saja," kata Mahfud MD.***

Halaman:

Editor: Awang Dody Kardeli


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah