Dia selaku Kepala Seksi Acara dalam kegiatan yang menimbulkan banyak kerumunan tersebut.
Baca Juga: Meski di Dalam Tahanan, Begini Cara Habib Rizieq saat Tahu Pesantren Megamendung Disomasi PTPN VIII
Akhirnya, Polisi menetapkan sebagai tersangka karena terbukti melanggar pasal 93 UU No. 6 tahun 2018 masih tentang karantina kesehatan.
5. Munarman
Menjabat sebagai pendamping Habib Rizieq di FPI, dia dilaporkan ke Polda Metro Jaya.
Munarman dilaporkan karena dugaan penghasutan dalam kasus penyerangan 6 laskar FPI di Tol Jakarta-Cikampek, pada Senin 7 Desember 2020.***