POTENSIBISNIS - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memperpanjang status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masa transisi hingga 3 Januari 2021.
Statusnya dipepanjang setelah berakhir hari ini, 21 Desember 2021, situasi itu berdampak pada sarana transportasi di Jakarat.
Dikutip Potensibisnis.com dari PMJ News, keputusan itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Nomor 219 Tahun 2020 tentang Pengendalian Waktu Operasional Transportasi Umum pada Angkutan Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.
Baca Juga: Gawat! WhatsApp di 2021 Tak Bisa Digunakan Pada Android dan iOS? Segera Cek Tipe Ponselmu
Dalam Surat Keputusan menyebut waktu operasional transportasi umum antara lain, Transjakarta, angkutan umum reguler.
Juga berlaku untuk Moda Raya Terpadu (MRT) dan Lintas Raya Terpadu (LRT) dimulai pukul 05.00 sampai 20.00 WIB.
Sementara, angkutan perairan seperti kapal beroperasi mulai pukul 05.00 sampai 18.00 WIB.
Baca Juga: Dilaporkan Karena Cerita Mimpi Bertemu Rasul, Haikal Hassan Absen dari Pemanggilan Polisi
Kepala Dishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan pembatasan waktu operasional transportasi ini diberlakukan guna mencegah terjadinya klaster baru Covid-19 ketika Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.