PSBB Jakarta Masa Transisi Diperpanjang 14 Hari Kebijakan Ganjil Genap Otomatis Tak Diberlakukan

- 25 Oktober 2020, 20:09 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.*
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.* /Dok. Pemprov DKI JAKARTA/

POTENSI BISNIS - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan perpanjang PSBB transisi guna mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19 di Ibu kota.

PSBB Jakarta transisi ini diperpanjang selama 14 hari, mulai dari tanggal 26 Oktober 2020 hingga 8 November 2020.

Menurut Anies jika kasus penularan Covid-19 meningkat akan kembali menarik rem darurat.

Baca Juga: Wali Kota Bima Arya Perintahkan Ratakan Bangunan Liar Gara-gara Bogor Disergap Banjir dan Lonsor

"Kami kembali perpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Jakarta Masa Transisi menuju mesyarakat sehat, aman dan produktif selama 14 hari," kata Anies melalui keterangannya pada Minggu 25 Oktober 2020.

Pada PSBB Jakarta ketat bulan lalu, segala aktivitas masyarakat lebih dibatasi ketimbang PSBB Jakarta Masa Transisi.

"Artinya, apabila terjadi peningkatan penularan yang mengkhawatirkan, Pemprov DKI Jakarta dapat menghentikan seluruh kegiatan yang sudah dibuka selama PSBB Jakarta Masa Transisi, dan menerapkan kebijakan kembali secara ketat," ujarnya.

Baca Juga: Presiden Jokowi, Politisi PDIP Khawatir Ada Kudeta Merangkak: Segera Copot Menteri yang Bermanuver

Untuk kondisi saat ini, kata Anies, pergerakan Covid-19 dalam dua pekan terakhir penularan relatif melandai.

Halaman:

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: Zona Jakarta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x