PSBB Jakarta Masa Transisi Kembali Diperpanjang hingga 22 November 2020

- 9 November 2020, 07:45 WIB
Anies Baswedan, Gubenur DKI Jakarta
Anies Baswedan, Gubenur DKI Jakarta //Instagram @aniesbaswedan


POTENSIBISNIS - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali memperpanjang masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi.

PSBB Masa Transisi ini diperpanjang hingga 14 hari kedepan. Kebijakan perpanjangan PSBB Masa Transisi itu disampaikan langsung Gubernur DKI Jakarta, Anie Baswedan.

Kebijakan PSBB DKI Jakarta Masa Transisi berlaku mulai hari ini, Senin 9 November-22 November 2020.

Baca Juga: Jurang Resesi dan Bagaimana Cara Menyelamatkan Buruh dari Gelombang PHK

"Seperti kita ketahui bersama, Pemprov DKI Jakarta dapat menerapkan kebijakan rem darurat, bila terjadi kenaikan kasus secara signifikan atau tingkat penularan yang mengkhawatirkan, sehingga membahayakan pelayanan sistem kesehatan," kata Anies dalam siaran persnya, di Jakarta kemarin.

"Berdasarkan data epidemologis selama penerapan PSBB Masa Transisi kali ini, kondisi wabah corona virus atau Covid-19 DKI Jakarta lebih terkendali dan menuju kategori aman," sambungnya.

Anies pun mengingatkan warga untuk tetap waspada terhadap kondisi saat ini, protokol kesehatan harus tetap diperhatikan.

Baca Juga: Update Covid-19 Hari Ini: Indonesia Peringkat 21, Jumlah Pasien Postif di Dunia Tembus 50 Juta

"Justru sekarang harus makin waspada terhadap, jangan sampai karena melihat kondisi penularan melambat lalu jadi tidak disiplin. Ingat, masih terjadi penularan meskipun melambat. Jadi harus tetap disiplin protokol kesehatan, terutama 3M," kata Anies.

Keputusan tersebut tertuang dalam Kepgub DKI Jakarta nomor 1100 tahun 2020. Keputusan Gubernur itu mengatur perpanjangan pemberlakuan masa PSBB Masa Transisi menuju masyarakat sehat, aman, dan produktif.

Halaman:

Editor: Pipin L Hakim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x