PSBB DKI Jakarta Kembali Diperpanjang, Begini Aturan untuk Transportasi Umum

- 21 Desember 2020, 16:10 WIB
Ilustrasi penumpang Kereta Api di masa PSBB DKI Jakarta.
Ilustrasi penumpang Kereta Api di masa PSBB DKI Jakarta. /ANTARA/Aprillio Akbar

"Sebisa mungkin kita membantu pemerintah dalam mengurangi potensi menyebarnya wabah Covid-19 di DKI Jakarta. Yaitu, dengan mengeluarkan SK Dishub Nomor 219 Tahun 2020 ini," ujarnya melalui pernyataan tertulis, Senin 21 Desember 2020.

SK Nomor 219 Tahun 2020 juga menyebutkan, semua fasilitas penunjang harus menyesuaikan dengan pengaturan waktu operasional transportasi umum.

Itu meliputi terminal bus dalam kota, stasiun MRT, stasiun LRT, dermaga atau pelabuhan dan halte bus.

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta menjelang libur natal dan tahun baru ini telah membatasi waktu operasi dari pusat perbelanjaan, restoran, dan kafe di Jakarta.

Dijelaskan dalam ingub di poin 13, yaitu mengenai pembatasan jam operasional kafe, rumah makan, hingga bioskop. Jam operasional paling lama adalah pukul 21.00 WIB.

Sementara aturan untuk mal ditutup pukul 19.00 WIB berlaku pada hari cuti bersama, libur nasional, dan akhir pekan setelahnya.

"Khusus pada tanggal 24 Desember 2020 sampai 27 Desember 2020 dan tanggal 31 Desember 2020 sampai 3 Januari 2021, batasan jam operasional paling lama sampai pukul 19.00 WIB. Khusus bioskop jadwal tayang terakhir pukul 19.00 WIB," ujar Anies dalam Ingub.

Tidak hanya jam operasional saja yang dikurangi, namun Anies juga mengurangi jumlah kapasitas pengunjung juga dibatasi 50 persen dari total kapasitas.***

Halaman:

Editor: Muhammad Sadili

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah