POTENSI BISNIS - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memutuskan mengurangi kebijakan rem darurat secara bertahap.
Berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi DKI Jakarta, tampak adanya pelambatan kenaikan kasus positif dan kasus aktif meski masih terjadi peningkatan penularan.
Kini, memasuki Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Masa transisi dengan ketentuan baru selama selama dua pekan ke depan, mulai tanggal 12 hingga 25 Oktober 2020.
Baca Juga: Saksikan Pertandingan Timnas U19 Indonesia vs Makedonia di NET TV dan Mola TV Link Streaming di Sini
Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan menyampaikan, keputusan ini didasarkan pada beberapa indikator, yaitu laporan kasus harian, kasus kematian harian, tren kasus aktif, dan tingkat keterisian RS Rujukan Covid-19.
"Yang terjadi selama satu bulan ini adalah kebijakan emergency brake (rem darurat) karena sempat terjadi peningkatan kasus secara tidak terkendali yang tidak diharapkan. Setelah stabil, kita mulai mengurangi rem tersebut secara perlahan, secara bertahap," kata Anies melalui siaran presnya Minggu 11 Oktober 2020.
"Kami perlu tegaskan bahwa kedisiplinan harus tetap tinggi sehingga mata rantai penularan tetap terkendali dan kita tidak harus melakukan emergency brake kembali," tambahnya.
Baca Juga: Aksi 1310 akan Kepung Istana Negara, Terkait Penolakan Omnibus Law UU Cipta Kerja
Menurutnya, pergerakan penduduk semenjak PSBB ketat terlihat menurun signifikan pada tempat rekreasi, taman, dan perumahan.