PSBB Jakarta Oktober 2020 Kafe Boleh Buka Asal Patuhi Aturan, Denda Rp160 Juta Jika Ngeyel

- 11 Oktober 2020, 17:54 WIB
Anies Baswedan
Anies Baswedan /Humas Pemprov DKI Jakarta /

POTENSI BISNIS - Pergub 101 Tahun 2020 telah ditandatangani oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, akan berlaku pada Senin 12 Oktober 2020.

Kabar baiknya, selain sekolah tempat makan, cafe, akan dibuka Senin 12 Oktober 2020.

Ketentuan Ayat 1 Pasal 12 berkenaan dengan persyaratan untuk operasional usaha sejenis rumah makan seperti warung makan, rumah makan, kafe, atau restoran.

Baca Juga: SEDANG BERLANGSUNG Live Streaming Trans7 MotoGP Le Mans, Cek Link di Sini

Dalam pasal 1 ayat 12 ditulis Pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab warung makan, rumah makan, kafe, atau restoran dalam menyelenggarakan kegiatan makan di tempat melaksanakan perlindungan kesehatan masyarakat.

  1. Persyaratan untuk membuka usaha di masa PSBB Jakarta Oktober 2020 Longgar adalah:
  2. Melaksanakan protokol pencegahan Covid-19
  3. Membatasi jumlah pengunjung paling banyak 50 persen dari kapasitas tempat yang disediakan.
  4. Mewajibkan pengunjung menggunakan masker, kecuali saat makan dan minum
  5. Menerapkan pemeriksaan suhu tubuh.
  6. Melakukan pembatasan interaksi fisik dengan rentang jarak paling sedikit satu meter antar pengunjung
  7. Menyediakan hand sanitizer
  8. Tidak menggunakan alat makan atau alat minum yang mengharuskan pengunjung berbagi alat dalam mengkonsumsinya, antara lain shisha dan menu sejenisnya
  9. Mewajibkan memasang informasi jumlah kapasitas pengunjung untuk penyelidikan epidemiologi apabila ditemukan kasus terkonfirmasi Covid-19
  10. Membuat dan mengumumkan pakta integritas dan protokol pencegahan Covid-19.

Baca Juga: PSBB Jakarta Oktober 2020 Longgar, Siap Siap Sekolah Mulai Dibuka Senin Besok

Jika Pelaku Usaha tidak mematuhi poin poin diatas, maka akan dikenakan sanksi senilai Rp150 Juta

"Pelanggaran berulang tiga kali dan berikutnya dikenakan denda administratif sebesar Rp 150 juta," tulis pasal 12 ayat 4 huruf C

Sebagaimana diketahui sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI akan melonggarkan kebiakan rem darurat ibu kota pada Senin, 12 Oktober 2020 besok.

Halaman:

Editor: Rahman Agussalim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x