PSBB Jakarta Oktober 2020 Kafe Boleh Buka Asal Patuhi Aturan, Denda Rp160 Juta Jika Ngeyel

- 11 Oktober 2020, 17:54 WIB
Anies Baswedan
Anies Baswedan /Humas Pemprov DKI Jakarta /

Baca Juga: Pemerintah Diguyur Berbagai Tudingan, Mahfud MD: September Pro Komunis, Oktober Pro Kapitalis

Mulai Senin, Anies Baswedan akan berlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masa transisi.

Keputusan itu disampaikan melalui keterangan tertulis dalam situs pemprov DKI, pada Minggu, 11 Oktober 2020.

"Melihat hal tersebut, Pemprov DKI Jakarta memutuskan mengurangi kebijakan rem darurat secara bertahap dan memasuki Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Masa Transisi dengan ketentuan baru selama dua pekan ke depan, mulai tanggal 12-25 Oktober 2020," demikian bunyi keterangan tertulis dari Pemprov DKI.

Selain itu Anies Baswedan pada Minggu 11 Oktober 2020 dalam keterangannya menjelaskan kebijakan rem darurat akibat peningkatan kasus positif akan di longgarkan.

"Yang terjadi selama satu bulan ini adalah kebijakan emergency brake (rem darurat) karena sempat terjadi peningkatan kasus secara tidak terkendali yang tidak diharapkan. Setelah stabil, kita mulai mengurangi rem tersebut secara perlahan, secara bertahap" ujarnya.

Namun Dia juga menegaskan meskipun dilonggarkan, karena penyebaran masih terjadi maka kedisiplinan mematuhi protokol kesehatan harus menjadi prioritas.

"Kami perlu tegaskan bahwa kedisiplinan harus tetap tinggi sehingga mata rantai penularan tetap terkendali dan kita tidak harus melakukan emergency brake kembali," imbuhnya.***

Halaman:

Editor: Rahman Agussalim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah