POTENSI BISNIS - Pergub 101 Tahun 2020 telah ditandatangani oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, akan berlaku pada Senin 12 Oktober 2020.
Kabar baiknya dalam pasal 9 menerangkan bahwa sekolah akan dibuka namun harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
Baca Juga: Memanas, Sebut SBY Bayar Demo Omnibus Law, Dewi Tanjung: Jangan Buat Gaduh Negara Ini
- Menerapkan protokol kesehatan di lingkungan sekolah atau institusi pendidikan lainnya
- Mewajibkan peserta didik dan tenaga kependidikan menggunakan masker; Melakukan
- pengukuran suhu tubuh bagi peserta didik dan tenaga kependidikan.
- Mewajibkan peserta didik dan tenaga kependidikan untuk cuci tangan dengan air mengalir dansabun sebelum dan sesudah beraktifitas.
- Melakukan pembatasan interaksi kontak fisik dengan jarak 1 meter antar peserta didik dan pendidik.
- Melakukan disinfeksi di lantai, dinding dan permukaan benda di lingkungan sekolah.
- Memberikan sanksi kepada peserta didik dan pendidik jika tidak menerapkan protokol kesehatan.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI akan melonggarkan kebiakan rem darurat ibu kota pada Senin, 12 Oktober 2020 besok.
Baca Juga: PSBB Jakarta Longgar Oktober 2020 Kafe Boleh Buka Asal Patuhi Aturan, Denda Rp160 Juta Jika Ngeyel
Mulai Senin, Anies Baswedan akan berlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masa transisi.
Keputusan itu disampaikan melalui keterangan tertulis dalam situs pemprov DKI, pada Minggu, 11 Oktober 2020.
"Melihat hal tersebut, Pemprov DKI Jakarta memutuskan mengurangi kebijakan rem darurat secara bertahap dan memasuki Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Masa Transisi dengan ketentuan baru selama dua pekan ke depan, mulai tanggal 12-25 Oktober 2020," demikian bunyi keterangan tertulis dari Pemprov DKI.
Baca Juga: Akhirnya Bioskop Boleh Buka Senin 12 Oktober 2020, Asalkan Patuhi Aturan PSBB Jakarta Terbaru