POTENSI BISNIS - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi menandatangani Pergub 101 Tahun 2020, oleh karena itu Anis Jawab PSBB Jakarta Sampai Kapan.
Pergub ini mulai berlaku pada Senin 12 Oktober 2020, maka status PSBB Jakarta menjadi longgar.
Akad nikah di Indor maupun outdor diperbolehkan, pembukaan bioskop serta aktivitas lainnya yang sempat dilarang sekarang sudah diperbolehkan.
Baca Juga: Komoditas Kopi di Temanggung Tetap Bertahan meski Sektor Pertanian Lainnya Merosot
Pembolehan aktifitas publik tersebut harus meatuhi ketentuan sebagai berikut:
- Maksimal kapasitas 25 persen.
- Jarak antar tempat duduk minimal 1,5 meter.
- Peserta dilarang berpindah-pindah tempat duduk, atau berlalulalang (melantai).
- Alat makan-minum disterilisasi.
- Pelayanan makanan dilarang dalam bentuk prasmanan.
- Petugas memakai masker, face shield, dan sarung tangan.
Baca Juga: PSBB Jakarta Oktober 2020 Kafe Boleh Buka Asal Patuhi Aturan, Denda Rp160 Juta Jika Ngeyel
Untuk jam operasionalnya diharuskan melalui persetujuan teknis. Nantinya pengelola gedung diharuskan mengajukan persetujuan teknis ke Pemprov DKI.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI akan melonggarkan kebiakan rem darurat ibu kota pada Senin, 12 Oktober 2020 besok.
Mulai Senin, Anies Baswedan akan berlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masa transisi.