Pendemo Anti PKI Dibubarkan Pihak Kepolisian Diduga Akibat Langgar Aturan PSBB

- 1 Oktober 2020, 05:51 WIB
Ilustrasi masa aksi yang dibubarkan oleh pihak keamanan.*
Ilustrasi masa aksi yang dibubarkan oleh pihak keamanan.* /Dominic Wunderlich/Pixabay


POTENSI BISNIS – Ratusan pemuda dan pelajar yang tergabung dalam masa aksi Anti paham Partai Komunis Indonesia (PKI) dibubarkan pihak kepolisian. Aksi tersebut berlangsung di Jalan Sungai Bambu Raya, Tanjung Priok, Jakarta Utara pada Rabu petang, 30/9/2020.

Pihak kepolisian menahan dan mencoba bernegosiasi dengan koordinator aksi karena kegiatan tersebut dianggap melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta.

Dilansir PotensiBisnis.com dari laman wartaekonomi.co.id masa aksi sudah diimbau untuk tidak melaksanakan aksi selama pandemi sesaat setelah mereka memasukan surat pemberitahuan ke Polres Jakarta Utara. Hal ini diutarakan Kompol Hadi Suripto selaku Kapolsek Tanjung Priok.

Baca Juga: Bupati Bangka Apresiasi Keberhasilan Panen Padi yang Meningkat di Lahan Bekas Tambang

“Mereka memasukan surat pemberitahuan aksi ke Polres Jakarta Utara, namun diimbau untuk tidak melaksanakan aksi selama pandemi.” Ujarnya.

Sebanyak 20 personel dikerahkan untuk mengamankan Aksi Anti PKI di Jalan Sungai Bambu, Jakarta Utara tersebut.

Sementara itu, Sumarno selaku Lurah Sungai Bambu menegaskan, tidak bisa memberikan tindakan apapun katena hal itu merupakan tanggung jawab dari satpol PP. Sumarno juga menuturkan telah memberikan imbauan terkait protokol kesehatan.

Baca Juga: Simak Solusi agar Bisa Mendapatkan Seritifikat Prakerja, Maka Insentif Segera Cair

“Yang penting kita sudah memberikan pengarahan dan imbauan untuk melaksanakan protokol kesehatan seperti memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak.” Tutur Sumarno.***

Editor: Abdul Mugni

Sumber: Antaranews.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x