PSBB DKI Jakarta Kembali Diperpanjang, Begini Aturan untuk Transportasi Umum

- 21 Desember 2020, 16:10 WIB
Ilustrasi penumpang Kereta Api di masa PSBB DKI Jakarta.
Ilustrasi penumpang Kereta Api di masa PSBB DKI Jakarta. /ANTARA/Aprillio Akbar

POTENSIBISNIS - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memperpanjang status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masa transisi hingga 3 Januari 2021. 

Statusnya dipepanjang setelah berakhir hari ini, 21 Desember 2021, situasi itu berdampak pada sarana transportasi di Jakarat.

Dikutip Potensibisnis.com dari PMJ News, keputusan itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Nomor 219 Tahun 2020 tentang Pengendalian Waktu Operasional Transportasi Umum pada Angkutan Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.

Baca Juga: Gawat! WhatsApp di 2021 Tak Bisa Digunakan Pada Android dan iOS? Segera Cek Tipe Ponselmu

Dalam Surat Keputusan menyebut waktu operasional transportasi umum antara lain, Transjakarta, angkutan umum reguler.

Juga berlaku untuk Moda Raya Terpadu (MRT) dan Lintas Raya Terpadu (LRT) dimulai pukul 05.00 sampai 20.00 WIB.

Sementara, angkutan perairan seperti kapal beroperasi mulai pukul 05.00 sampai 18.00 WIB.

Baca Juga: Dilaporkan Karena Cerita Mimpi Bertemu Rasul, Haikal Hassan Absen dari Pemanggilan Polisi

Kepala Dishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan pembatasan waktu operasional transportasi ini diberlakukan guna mencegah terjadinya klaster baru Covid-19 ketika Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.

"Sebisa mungkin kita membantu pemerintah dalam mengurangi potensi menyebarnya wabah Covid-19 di DKI Jakarta. Yaitu, dengan mengeluarkan SK Dishub Nomor 219 Tahun 2020 ini," ujarnya melalui pernyataan tertulis, Senin 21 Desember 2020.

SK Nomor 219 Tahun 2020 juga menyebutkan, semua fasilitas penunjang harus menyesuaikan dengan pengaturan waktu operasional transportasi umum.

Itu meliputi terminal bus dalam kota, stasiun MRT, stasiun LRT, dermaga atau pelabuhan dan halte bus.

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta menjelang libur natal dan tahun baru ini telah membatasi waktu operasi dari pusat perbelanjaan, restoran, dan kafe di Jakarta.

Dijelaskan dalam ingub di poin 13, yaitu mengenai pembatasan jam operasional kafe, rumah makan, hingga bioskop. Jam operasional paling lama adalah pukul 21.00 WIB.

Sementara aturan untuk mal ditutup pukul 19.00 WIB berlaku pada hari cuti bersama, libur nasional, dan akhir pekan setelahnya.

"Khusus pada tanggal 24 Desember 2020 sampai 27 Desember 2020 dan tanggal 31 Desember 2020 sampai 3 Januari 2021, batasan jam operasional paling lama sampai pukul 19.00 WIB. Khusus bioskop jadwal tayang terakhir pukul 19.00 WIB," ujar Anies dalam Ingub.

Tidak hanya jam operasional saja yang dikurangi, namun Anies juga mengurangi jumlah kapasitas pengunjung juga dibatasi 50 persen dari total kapasitas.***

Editor: Muhammad Sadili

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah