POTENSIBISNIS - Ruslan Buton resmi keluar dari Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri pada Kamis, 17 Desember 2020.
Seperti diketahui, Ruslan Buton didakwa atas ujaran kebencian, yang meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mengundurkan diri.
Setelah permohonan penangguhan penahanannya dikabulkan Majelis Hakim, Ruslan Buton berjanji tak akan melarikan diri.
Baca Juga: Tips Membeli Sepeda Sesuai Kebutuhan, Awas! Salah Pilih
Ruslan Buton merupakan terdakwa yang tengah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Sudah diajukan beberapa minggu lalu oleh tim kuasa hukum kami terkait penangguhan. Suprised, alhamdulillah pada saat sidang ini, Hakim menyampaikan bahwa penangguhannya dikabulkan. Itu diluar dugaan saya. Tapi itu rahmat yang tak ternilai harganya dari Yang Maha Kuasa," kata Ruslan kepada wartawan pada Kamis 17 Desember 2020.
Ruslan mengatakan, dirinya berencana akan ke Bandung untuk menengok anak-anaknya. Namun sementara, dirinya akan tetap di Jakarta.
Baca Juga: 9 Keutamaan Hari Jumat, Mulai dari Dikabulkan Doa hingga Dihapusnya Dosa
"Nanti ke Bandung untuk menengok anak-anak, karena paca ditinggal istri. Saya dan anak saya tinggal di Bandung. Sementara ini saya di Jakarta dulu," ujarnya.
Sementara itu, kuasa hukum Ruslan Buton, Tonin Tchta mengatakan, kliennya tak akan melakukan perbuatan yang telah dijamin dalam penangguhannya.