Ruslan didakwa dengan pasal berlapis, yaitu terkait pelanggaran Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) (tentang penyebaran kabar yang memicu permusuhan) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Kemudian pelanggaran Pasal 14 ayat 1 atau Pasal 14 ayat 2 (terkait penyebaran berita bohong) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, serta Pasal 15 (soal penyebaran kabar tak pasti) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.***