Terdakwa Ujaran Kebencian, Ruslan Buton Resmi Keluar Rutan: Saya Berjanji Tak akan Melarikan Diri

- 18 Desember 2020, 15:05 WIB
Sidang perdana terdakwa Ruslan Buton digelar secara telekonferensi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis, 13 Agustus 2020.
Sidang perdana terdakwa Ruslan Buton digelar secara telekonferensi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis, 13 Agustus 2020. /Laily Rahmawaty/Antara / Laily Rahmawaty

Ruslan didakwa dengan pasal berlapis, yaitu terkait pelanggaran Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) (tentang penyebaran kabar yang memicu permusuhan) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Kemudian pelanggaran Pasal 14 ayat 1 atau Pasal 14 ayat 2 (terkait penyebaran berita bohong) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, serta Pasal 15 (soal penyebaran kabar tak pasti) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.***

Halaman:

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah