"Memang jarang terjadi seorang terdakwa seperti Ruslan dikasih penangguhan. Dia tidak akan membuat lagi apa-apa yang dilarang. Tidak akan melarikan diri dan tidak akan menghilangkan barang bukti jadi itu yang akan dilihat," kata Tonin.
Baca Juga: Isyaratkan Presiden, Ketua DPR Jadi Garda Terdepan Disuntik Vaksin, Aa Gym: Nanti Aa Juga Divaksin
Menurutnya, sebagai upaya tersebut, penjamin murni dari tim kuasa hukum terdakwa ada 6 orang.
Tidak ada tokoh-tokoh nasional, kata dia, maupun orang berpengaruh yang terlibat dalam proses tersebut.
Tonin menuturkan, Majelis Hakim mengabulkan permohonan tersebut sebagai bentuk rasa kemanusiaan.
"Artinya memang hukum melihat Ruslan patuh diberikan penangguhan tentu dengan dukungan dari penyidik dan segala upaya," tuturnya.
Baca Juga: Rahma Sarita Tidak Kuat Dihujat Netizen, Langsung Jelaskan Arti ‘Pancasila versi Negara Wakanda’
Saat keluar dari Rutan sekitar pukul 19.45 WIB, dia terlihat mengenakan pakaian seragam kelompoknya, yakni ex-trimatra.
Ruslan keluar didampingi oleh sejumlah anggota keluarga dan tim kuasa hukumnya yang sudah menunggu sejak sore hari.
Ruslan yang merupakan mantan anggota TNI didakwa sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian, menghina penguasa, atau menyebarkan berita bohong yang menimbulkan keonaran.