Terkait Aksi 1812, Ini Alasan Polda Metro Jaya Tidak Keluarkan Surat Izin

- 17 Desember 2020, 21:55 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus memberikan keterangan pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (10/12/2020).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus memberikan keterangan pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (10/12/2020). /ANTARA FOTO/Rachman/aaa/wsj./

POTENSIBISNIS - Terkait aksi demo 1812, Polda Metro Jaya menegaskan, bahwa pihaknya tidak menerbitkan Surat Tanda Terima Pemberitahuan aksi tersebut.

Rencana aksi 1812 tersebut akan digelar di sekitar Istana Negara, Jakarta Pusat pada Jumat, 18 Desember 2020.

"Tidak mengeluarkan, izin tidak dikeluarkan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, pada Kamis 16 Desember 2020.

Baca Juga: Artis TA 'Digarap' 4 Muncikari? Polisi Ungkap Statusnya

Seperti dikutip PotensiBisnis.com dari ANTARA, alasan Polda Metro Jaya tidak mengeluarkan izin aksi 1812 karena aturan protokol kesehatan, yang melarant adanya kerumunan di tengah pandemi Covid-19 saat ini.

Kendati begitu, pihak kepolisian akan secara persuasif membubarkan massa, jika sampai terjadi kerumunan upaya mencegah munculnya klaster baru Covid-19.

"Kita sampaikan, kalau ada kerumunan massa, kita akan sampaikan tidak boleh ada kerumunan. Operasi kemanusiaan yang akan kita lakukan," jelasnya.

Baca Juga: Cek Simpatika BSU Guru Madrasah dan Guru PAI Non PNS Cair, Cetak Surat Kelengkapan Waktu Terbatas

Tujuan Aksi 1812

Halaman:

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x