POTENSIBISNIS - Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi guru madrasah dan guru pendidikan agama islam (PAI) non PNS dikabarkan sudah memasuki tahap pencairan.
Hal ini sesuai dengan pemberitaan sebelumnya yang menyatakan bahwa pencairan BSU sudah bisa diterima para guru honorer mulai Jumat 11 Desember 2020 atau paling lambat 14 Desember 2020.
Dalam proses pencairan BSU terdapat beberapa mekanisme yang harus dipenuhi oleh para guru madrasah dan guru PAI non PNS. Salah satunya dengan mengunjungi situs https://simpatika.kemenag.go.id.
Baca Juga: Ngeri! Kecelakaan Tol Cipali, Banyak Korban Berakhir di Kolong Truk, KNTK Ungkap Fakta Ini
Diharapkan guru dapat login ke akunnya untuk bisa melakukan cetak syarat kelengkapan sesegera mungkin.
Dikutip Potensibisnis.com dari Simpatika, hal tersebut karena batas pencairan maksimal adalah tanggal 15 Januari 2021
Untuk persyaratan pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Guru Bukan PNS (GBPNS), maka Guru diwajibkan untuk mencetak Surat Keterangan Penerima BSU.
Baca Juga: Soal Demo Bebaskan Habib Rizieq Shihab, MUI: FPI Harus Beretika
Selain itu juga Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), Surat Kuasa yang diunduh dari Simpatika.