POTENSIBISNIS - Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (Bapertarum-PNS) telah mengalihkan pengelolaan dana ke Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera).
Dikiutip Potensibisnis.com dari Antara News, dana peralihan dari Bapertarum-PNS tersebut akan dikembalikan kepada PNS yang pensiun sejak Mei 2019.
Berikut ahli waris PNS pensiun yang dana tabungan perumahannya belum dikembalikan.
Baca Juga: Tegas! Mahfud MD Nyatakan Pemerintah Anggap FPI Tidak Ada, Ini Penjelasannya
Sementara untuk PNS aktif, dana eks Bapertarum-PNS akan dikelola sebagai saldo awal peserta Tapera.
Jika dana sudah dialihkan oleh tim likuidasi, BP Tapera akan mulai mengelola dana tersebut.
Lebih lanjut, dana tersebut nantinya akan disalurkan melalui bank pelaksana dengan membuka rekening giro pada bank yang sama, dengan tiap-tiap bank tempat menyimpan dana Taperum untuk menerima pengalihan dana tersebut.
Baca Juga: Jadwal Siaran Langsung Big Match Real Madrid vs Atletico Madrid, Barcelona vs Levante
Komitmen penyaluran dana Taperum tersebut telah tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122/PMK.05/2020 tentang Tata Cara Pengalihan dan Pengembalian Dana Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil.