Skema Tunjangan dan Gaji PNS Tahun Depan akan Dihapus, Ini Penjelasannya

- 11 Desember 2020, 17:20 WIB
Ilustrasi PNS upacara di tengah pandemi
Ilustrasi PNS upacara di tengah pandemi /BKD NTB


POTENSIBISNIS - Gaji pegawai negeri sipil (PNS) bakal dihapus dan digantikan dengan skema baru yang saat ini masih digodok oleh Pemerintah.

Mulai tahun depan, kebijakan baru tersebut rencananya bakal diterapkan. Pemerintah pun bakal menghapus sejumlah tunjangan dan melebur komponen tersebut.

Nantinya, akan ada hanya gaji dan dua jenis tunjangan saja. Hal itu diungkapkan dalam keterangan pers Badan Kepegawaian Negara (BKN), pada Jumat 11 Desember 2020.

Baca Juga: Anda Tidak Tercatat sebagai Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan, Segera Hubungi Kanal Ini

Perumusan kibajakan tersebut merujuk pada amanat pasal 97 dan 80 Undang-undang (UU) ASN dan mengarahkan penghasilan PNS menjadi lebih mudah.

Formula gaji PNS nantinya akan ditentukan berdasarkan beban kerja tanggung jawab dan risiko pekerjaan.

Sementara itu, untuk tunjangan akan didasarkan pada capaian kinerja masing-masing PNS.

Baca Juga: Sinopsis Film Mission Impossible: Rouge Nation Aksi Tom Cruice Tayang di Bioskop Trans TV Malam Ini

Sebagaimana dikabarkan Galamedia, "Tahun Depan Sejumlah Tunjangan PNS Dihapus, Skema Gaji Tak Lagi Berdasarkan Pangkat dan Masa Kerja".

Saat ini, ada sejumlah tunjangan yang diterima PNS yakni tunjangan suami istri, tunjangan anak, tunjangan jabatan, tunjangan kinerja, tunjangan makan, tunjangan beras, hingga tunjangan kemahalan.

Halaman:

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: Galamedia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x