Rencananya berbagai tunjangan tersebut akan disederhakan, serta perombakan skema gaji juga akan mengubah sistem penggajian yang semula berbasing pangkat, golongan ruang, dan masa kerja ke sistem penggajian yang berbasi pada harga jabatan juga nilai jabatan.
Nilai jabatan yang dimaksud yaitu nilai jabatan yang diperoleh dari hasil evaluasi jabatan yang menghasilkan kelas jabatan atau tingkat jabatan yang selanjutnya disebut dengan pangkat.
Baca Juga: Promo Peak Day 12.12, ShopeePay Menawarkan 9x Promo dalam Sehari dan Beragam Pilihan Merchant
Aturan pangkat PNS sendiri saling terkait dengan peraturan tentang gaji PNS yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 7/1977 tentang gaji PNS yang telah diubah dengan PP 15/2019.
Selain itu, hal ini juga berhubungan dengan regulasi lainnya seperti jaminan pensiun PNS, jaminan atau tabungan hari tua PNS, jaminan kesehatan, dan lain-lain.
BKN menegaskan, kebijakan penetapan penghasilan tersebut akan tetap bergantung pada kondisi keuangan negara.
Baca Juga: Segera Cek Eform.bri.co.id/BPUM Masih Ada Kesempatan Dapat BLT UMKM BPUM Rp2,4 Juta, Ini Caranya
Sehingga, dibutuhkan upaya ekstra hati-hati dan didukung dengan hasil analisis dan simulasi yang mendalam.***(Dicky Aditya/Galamedia)