Hore! Bantuan Subsidi Gaji Guru PAI dan Madrasah Cair, Begini Cara Cek Penerima Rp1,8 Juta per Orang

- 4 Desember 2020, 09:43 WIB
Login simpatika.kemenag.go.id.
Login simpatika.kemenag.go.id. /tangkapan layar simpatika.kemenag.go.id

POTENSIBISNIS - Kementerian Agama (Kemenag) menyalurkan Bantuan Subsidi Gaji bagi guru non PNS atau guru honorer pada satuan Pendidikan Islam.

Hal tersebut berdasarkan terbitnya Keputusan Dirjen Pendidika Islam No 6402 tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Subsisi Gaji bagi guru honorer atau guru non PNS pada satuan Pendidikan Islam tahun 2020.

Kemudian diterbitkan juga Surat Keputusan Dirjen Pendidikan Islam No 6574 tahun 2020 tentang Penetapan Penerima Bantuan Subsidi Gaji bagi guru honorer atau guru non PNS pada Satuan Pendidikan Islam tahun 2020.

Baca Juga: Sinopsis Film Dirty Grandpa Tayang di Bioskop Trans Tv Malam Ini: Kisah Liburan Lucu Kakek dan Cucu

Pada hasil verifikasi akhir, total sebanyak 543.901 guru non PNS pada RA/Madrasah yang akan menerima Bantuan Subsidi Gaji, dan 93.480 guru honorer Pendidikan Agama Islam di sekolah umum.

"Jadi totalnya ada 636.381 guru non PNS pada satuan Pendidikan Islam yang akan menerima Bantuan Subsidi Gaji," kata Dirjen Pendidikan Islam, M. Ali Ramdhani dikutip dari keterangan persnya, pada Kamis 3 Desember 2020.

Menurutnya, Bantuan Subsidi Gaji guru PAI dan Madrasah non PNS tersebut akan disalurkan kepada mereka yang berhak menerima secara langsung melalui rekening yang dusah didaftarkan.

Baca Juga: Siap Cair, Dana Tapera PNS Segera Dikembalikan ke Pensiunan ASN dan Ahli Waris, Cek www.tapera.go.id

Penyaluran dana Bantuan Subsidi Gaji guru PAI dan Madrasah non PNS tersebut dibayarkan satu kali untuk 3 bulan, dengan besaran Rp600 ribu per orang perbulan.

Halaman:

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: Beragam Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x