POTENSIBISNIS - Jelang perayaan Hari Raya Keagamaan Natal 2020, pemerintah akan segera mengeluarkan aturan yang berkaitan dengan Pandemi Covid-19.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meminta agar libur akhir tahun saat Natal dan Tahun Baru dipangkas untuk menekan kasus covid-19 di Indonesia.
Libur panjang yang diberikan belum lama ini, dinilai menjadi satu di antara penyebab kenaikan kasus covid-19.
Baca Juga: 6 Pekerjaan Dipastikan Tak Dapat Bantuan BPUM UMKM Rp 2,4 juta
Pemerintah telah mengevaluasi terhadap tren kenaikan kasus positif Covid-19 paska libur panjang di masa pandemi Covid-19.
Hasilnya, menjadi pembelajaran bagi pemerintah dalam menghadapi periode libur panjang akhir tahun 2020.
Pemerintah pun kembali mengantisipasi, jangan sampai libur panjang akhir tahun menambah kelipatan kasus Covid-19.
Baca Juga: AWAS PENIPUAN! Daftar Kartu Prakerja Gelombang 11 Pakai Form, Dikirim Lewat WA, Jangan Buka Link Ini
Terdapat 3 periode libur panjang yang menjadi bahan evaluasi pemerintah.