Kemenag Segera Keluarkan Aturan Perayaan Natal 2020, Ini Poin-poinnya

- 28 November 2020, 09:16 WIB
Ilustrasi perayaan natal 2020.  Jelang perayaan Hari Raya Keagamaan Natal 2020, pemerintah akan segera mengeluarkan aturan yang berkaitan dengan Pandemi Covid-19.
Ilustrasi perayaan natal 2020. Jelang perayaan Hari Raya Keagamaan Natal 2020, pemerintah akan segera mengeluarkan aturan yang berkaitan dengan Pandemi Covid-19. /pixabay/JillWellington /

POTENSIBISNIS - Jelang perayaan Hari Raya Keagamaan Natal 2020, pemerintah akan segera mengeluarkan aturan yang berkaitan dengan Pandemi Covid-19.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meminta agar libur akhir tahun saat Natal dan Tahun Baru dipangkas untuk menekan kasus covid-19 di Indonesia.

Libur panjang yang diberikan belum lama ini, dinilai menjadi satu di antara penyebab kenaikan kasus covid-19.

Baca Juga: 6 Pekerjaan Dipastikan Tak Dapat Bantuan BPUM UMKM Rp 2,4 juta

Pemerintah telah mengevaluasi terhadap tren kenaikan kasus positif Covid-19 paska libur panjang di masa pandemi Covid-19.

Hasilnya, menjadi pembelajaran bagi pemerintah dalam menghadapi periode libur panjang akhir tahun 2020.

Pemerintah pun kembali mengantisipasi, jangan sampai libur panjang akhir tahun menambah kelipatan kasus Covid-19.

Baca Juga: AWAS PENIPUAN! Daftar Kartu Prakerja Gelombang 11 Pakai Form, Dikirim Lewat WA, Jangan Buka Link Ini

Terdapat 3 periode libur panjang yang menjadi bahan evaluasi pemerintah.

Halaman:

Editor: Awang Dody Kardeli

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x