POTENSIBISNIS - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam, Mahfud MD menyatakan, bahwa pemerintah menganggap Front Pembela Islam (FPI) tidak ada.
Hal tersebut diungkapkannya, di dasari karena oraganisasi masyarakat tersebut belum memperpanjang Surat Keterangan Terdaftar (SKT) di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Hingga kini, kata Mahfud MD, FPI belum melengkapi persyaratan, sehingga belum mengantongi perpanjangan izin.
Baca Juga: Mengejutkan! Malam Malam Mahfud MD Temui Utusan Habib Rizieq, Ada Apa?
Baca Juga: Jadwal Serie A Italia Mulai 12-14 Desember, Siaran Langsung RCTI, Live Streaming TV Online
Baik secara Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) FPI, yakni terkait pencantuman istilah khilafah dalam AD/ART.
"Itu kita menganggap tidak ada ormas itu," kata Mahfud MD saat ditanya mengenai posisi FPI, seperti dikutip PotensiBisnis.com dari kanal YouTube program Special Interview with Claudius Boekan, BeritaSatu yang diunggah pada Jumat 11 Desember 2020 malam.
Untuk itu, sambung Mahfud MD, pemerintah meminta FPI memperbaiki pasal tersebut, sesuaikan dengan Undang-Undang Keormasan.
Baca Juga: Ternyata Ini Sisi Lain Fadli Zon yang Mungkin Jarang Diketahui Pubik