Tegas! Mahfud MD Nyatakan Pemerintah Anggap FPI Tidak Ada, Ini Penjelasannya

- 12 Desember 2020, 10:20 WIB
Menko Polhukam, Mahfud MD.*
Menko Polhukam, Mahfud MD.* /Instagram @mohmahfudmd

Baca Juga: Soal Kekayaan Jusuf Kalla Melesat, Pakar Ekonom Ini Sebut 'Bisnis Dagang Kekuasaan', Kok Bisa?

Selanjutnya, pengurus FPI mendatangi Kementerian Agama dengan membawa surat yang menyatakan pengurusnya setia sepenuhnya pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dalam bentuk surat pernyataan.

"Begini yang saya ingat itu kan ada UU Keormasan. Sebuah Ormas itu tidak boleh beroperasi tanpa memenuhi syarat, menyatakan setia kepada ideologi Pancasila dan sebagainya. Di situ misalnya, di AD/ART itu tidak tercantum istilah mendirikan khilafaf," ujarnya.

Mahfud MD mengatakan, jika FPI bersedia memenuhi syarat, maka pemerintah akan menerbitkan surat izinnya.

Baca Juga: Prediksi Cuaca BMKG Hari ini: Mayoritas Daerah Jakarta Diguyur Hujan

Pasalnya, Mantan Ketua MK tersebut menyatakan, bahwa pemerintah tidak mempunyai kewenangan untuk melarang ormas tersebut.

"Kita tidak membiarkan. Kita katakan ini belum memenuhi syarat, begitu sudah memenuhi syarat, ya kita terbitkan surat izinnya," ujarnya.

Perlu diketahui, Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Benny Irwan, memaparkan kenapa FPI saat ini tidak terdaftar sebagai ormas di Kemendagri.

Baca Juga: Jarang Terekspose Kapolri Idham Azis Ternyata Punya Putri Berprestasi Membanggakan

Sebenarnya ormas tersebut, yang di pimpin Rizieq Shihab terdaftar di Kemendagri sejak beberapa tahun lalu.

Halaman:

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: YouTube


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah