Habib Rizieq Shihab Ditetapkan Sebagai Tersangka Oleh Polda Metro Jaya

- 10 Desember 2020, 13:31 WIB
Polda Metro Jaya melalui Kabid Humas Kombes Pol. Yusri Yunus memastikan percakapan WA yang atas nama Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. Fadil Imran, terkait operasi terhadap Habib Rizieq adalah hoaks.
Polda Metro Jaya melalui Kabid Humas Kombes Pol. Yusri Yunus memastikan percakapan WA yang atas nama Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. Fadil Imran, terkait operasi terhadap Habib Rizieq adalah hoaks. //Tribrata News


POTENSIBISNIS - Polda Metro Jaya menetapkan tersangka pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS).

Penetapan Habib Rizieq Shihab tersebut terkait kasus pelanggaran karantina kesehatan di acara pernikahan putrinya Syarifah Najwa Shihab di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat beberapa waktu lalu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, Habib Rizieq Shihab ditetapkan sebagai tersangka selaku penyelenggara acara tersebut.

Baca Juga: Jelang Hari Natal dan Tahun Baru Jokowi Terbitkan Tanggal Cuti Bersama PNS Tahun 2020, Ini Jadwalnya

Baca Juga: Usai Pilkada Serentak 2020, Mahfud MD Meminta agar Tak Ada Keributan

Baca Juga: KPK Telah Konfirmasi 4 Saksi Tersangka Kasus Edhy Prabowo, 3 Saksi Lainnya Mangkir

"Dari hasil gelar perkara menyimpulkan ada enam yang ditetapkan sebagai tersangka. Yang pertama sebagai penyelenggara saudara HRS sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, dikutip PotensiBisnis.com dari PMJNews, Jakarta, Kamis 10 Desember 2020.

Seperti diketahui sebelumnya, Habib Rizieq Shihab menikahkan putrinya yang mana saat itu acara bersamaan dengan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di markas FPI, di Jalan Petamburan III, Jakarta Pusat.

Pernikahan tersebut berlangsung pada Sabtu 14 November 2020 lalu. Dalam kegiatan itu dihadiri oleh simpatisan hingga ribuan yang menyebabkan kerumunan.

Baca Juga: Akar Kasus Korupsi Menimpa Menteri Jokowi, KPK Sudah Peringatkan Jauh-jauh Hari Melalui Puisi Ini

Halaman:

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x