Eks Anak Buah SBY Siap-siap Kena Getahnya, 'Senggol' Jusuf Kalla Soal Rizieq Shihab Berbuntut Hukum

- 3 Desember 2020, 08:42 WIB
Jusuf Kalla
Jusuf Kalla /Instagram.com/@jusufkalla

POTENSIBISNIS - Eks anak buah SBY di Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean siap-siap akan berhadapan dengan hukum lantaran diduga memfitnah Jusuf Kalla.

Hal itu berawal saat mantan anak buah SBY itu menyinggung Wakil Presiden era SBY dan Jokowi, Jusuf Kalla.

Dikenal tukang kritik dan sindir di media sosila Mantan Kader Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean, menyebut Caplin menyinggung soal uang sekoper kepada Jusuf Kalla serta mengaitkannya dengan Habib Rizieq Shihab.

Baca Juga: Anak SBY 'Sowan' ke Khofifah Indar Parawansa, Diluar Dugaan Obrolan AHY Bawa Bawa Nama Ridwan Kamil

Tampaknya, sindiran Ferdinand Hutahaean berimbas pada pelaporan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh putri dari mantan Wakil Presiden RI Jusuf Kalla, yakni Muswira Kalla.

Muswira Kalla melaporkan Ferdinand Hutahaean dan pemerhati sosial serta politik Rudi S. Kamri ke Bareskrim Polri pada Rabu 2 Desember 2020.

Anak dari mantan Wapres RI ini melaporkan kedua orang itu karena unggahan tulisan mereka di media sosial yang dinilai menyinggung Jusuf Kalla.

Baca Juga: Mendadak Ferdinand Hutahaean Kasih Kode Ganjar Pranowo, Usai Edhy Prabowo Ditangkap KPK

Muswira atau yang disapa Ira mengatakan jika pihaknya telah membuat laporan untuk mendapatkan perlindungan hukum atas pencemaran nama baik sang ayah yang dilakukan eks anak buah SBY itu.

Ia juga menuturkan menurutnya, akibat pencemaran nama baik tersebut, Ira dan keuarga Jusuf Kalla merasa sangat terganggu.

"Saya atas nama anak Jusuf Kalla melaporkan Ferdinand Hutahaean dan Rudi S. Kamri atas tulisan-tulisan yang mereka buat. Tulisan tersebut mengganggu martabat kami, saya dan keluarga," tutur Muswira, di Kantor Bareskrim Polri, dikutip PotensiBisnis dari Antara.

Baca Juga: Jusuf Kalla Beberkan Gaya Kepemimpinan SBY dan Jokowi, Ada Hal yang Mengejutkan!

Lebih lanjut Muswira mengatakan, sebagai warga negara ia berhak mendapatkan perlindungan hukum atas dugaan pencemaran nama baik sang ayah Jusuf Kalla.

"Kami menggunakan hak kami sebagai warga negara untuk mendapat perlindungan hukum atas dugaan pencemaran nama baik kepada ayah kami," ujarnya.

Laporan Ira ini pun telah terdaftar dengan nomor ST/407/XII/2020/Bareskrim tertanggal 2 Desember 2020.

Baca Juga: Pemanggilan Rizieq Shihab Oleh Polda Metro Jaya Gagal Lagi, Ini Alasannya

Dalam laporan itu, Ira juga melampirkan bukti berupa tangkapan layar dari unggahan milik Ferdinand Hutahaean dan Rudi di media sosial Twitter, YouTube dan facebook yang menurutnya bernuansa fitnah.

Adapun satu di antara unggahan milik Ferdinand yang dilaporkan adalah soal Caplin yang membawa uang satu koper ke Arab.

Kuasa hukum Muswira yang turut datang mendampingi menegaskan jika laporan yang dibuat oleh kliennya itu tidak berhubungan dengan Habib Rizieq.

"Jadi (laporan) kami tidak terkait dengan persoalan HRS (Habib Rizieq Shihab, Red), tapi persoaan sebuah fitnah yang dilayangkan itu Bapak bawa uang satu koper," tutur Muhammad Ihsan.

Dengan laporan tersebut, Ferdinand dan Rudi dikenakan Pasal 45 ayat 3 jo Pasal 27 ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 22 tahun 2008 tenang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan atau Pasal 31 KUHP serta Pasal 311 KUHP.

Disisi lain, Ferdinand Hutahaean mengunggah sebuah cuitan di hari yang sama ia dilaporkan.

Unggahan di Twitter milik Ferdiand itu menyampaikan jika sebanyak 29 pengacara telah melaporkannya di pihak yang berwenang.

"Dapat info barusan, ada 29 pengacara yang menerima kuasa untuk memproses hukum saya terkait cuitan saya yang kemudian riuh ramai. wahh banyak juga ya, 29 pengacara" tulis akun Twitter @FerdinandHaean3 pada 2 Desember 2020, sebagaimana dikutip PotensiBisnis.com.

Unggahan milik Ferdinand itupun mendapatkan banyak tanggapan, salah satunya adalah yang mendukung kritikan miliknya.

Komentar itu pun kemudian dibalas oleh Ferdinand yang mengaku bingung dan merasa aneh dengan mereka yang melaporkan "tak dituduh merasa dituduh".***

 

 

Editor: Awang Dody Kardeli

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x