Eks Anak Buah SBY Siap-siap Kena Getahnya, 'Senggol' Jusuf Kalla Soal Rizieq Shihab Berbuntut Hukum

- 3 Desember 2020, 08:42 WIB
Jusuf Kalla
Jusuf Kalla /Instagram.com/@jusufkalla

"Jadi (laporan) kami tidak terkait dengan persoalan HRS (Habib Rizieq Shihab, Red), tapi persoaan sebuah fitnah yang dilayangkan itu Bapak bawa uang satu koper," tutur Muhammad Ihsan.

Dengan laporan tersebut, Ferdinand dan Rudi dikenakan Pasal 45 ayat 3 jo Pasal 27 ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 22 tahun 2008 tenang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan atau Pasal 31 KUHP serta Pasal 311 KUHP.

Disisi lain, Ferdinand Hutahaean mengunggah sebuah cuitan di hari yang sama ia dilaporkan.

Unggahan di Twitter milik Ferdiand itu menyampaikan jika sebanyak 29 pengacara telah melaporkannya di pihak yang berwenang.

"Dapat info barusan, ada 29 pengacara yang menerima kuasa untuk memproses hukum saya terkait cuitan saya yang kemudian riuh ramai. wahh banyak juga ya, 29 pengacara" tulis akun Twitter @FerdinandHaean3 pada 2 Desember 2020, sebagaimana dikutip PotensiBisnis.com.

Unggahan milik Ferdinand itupun mendapatkan banyak tanggapan, salah satunya adalah yang mendukung kritikan miliknya.

Komentar itu pun kemudian dibalas oleh Ferdinand yang mengaku bingung dan merasa aneh dengan mereka yang melaporkan "tak dituduh merasa dituduh".***

 

 

Halaman:

Editor: Awang Dody Kardeli

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x