Cara Mendapatkan Rp1 Juta Bantuan Apresiasi Pelaku Budaya Login apb.kemdikbud.go.id

- 1 Desember 2020, 15:05 WIB
Bantuan Apresiasi Pelaku Kebudayaan (APB) login apa.kemdikbud.go.id masukkan NIK KTP Anda, cair Rp1 juta.*
Bantuan Apresiasi Pelaku Kebudayaan (APB) login apa.kemdikbud.go.id masukkan NIK KTP Anda, cair Rp1 juta.* /apb.kemdikbud.go.id/fase2

Bukti Karya Pelaku Budaya (menampilkan diri/wajah apabila seni pertunjukan); dan;

File digital foto Buku Rekening Bank setelah dana masuk (mutasi/bukti transfer masuk).

Layanan Pelindungan Pelaku Budaya Terdampak Pandemi COVID-19 diberikan kepada pelaku budaya terbagi atas dua prioritas:

Penerima layanan Prioritas I meliputi para pelaku budaya yang termasuk dalam pengelompokan kriteria berikut ini:

Pelaku budaya yang bersangkutan tidak memiliki mata pencarian lain selain kegiatan bidang kebudayaan yang terhenti total akibat wabah COVID-19 atau berkurang secara signifikan akibat wabah COVID-19;

Pelaku budaya yang memiliki penghasilan perbulannya paling besar lima juta rupiah sebelum wabah COVID-19 terjadi; dan

Pelaku budaya yang sudah berkeluarga serta memiliki penghasilan perbulan antara lima sampai sepuluh juta rupiah sebelum wabah COVID-19 terjadi.

Penerima layanan Prioritas I terlebih dahulu mesti melengkapi data diri untuk mendapat bantuan pada periode Mei – Juni.

Setelah berkas lengkap dan diverifikasi oleh pihak Panitia PLP2B, bantuan akan segera disalurkan kepada pribadi Pelaku Budaya yang bersangkutan.

Penerima yang masuk dalam kategori Prioritas II meliputi para pelaku budaya yang termasuk dalam pengelompokan kriteria sebagai berikut:

Halaman:

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x