Jika di dalam rekening sudah muncul angka sesuai nilai BSU, maka dana tersebut bisa dicairkan. Bila belum ada, PTK bisa menghubungi pimpinan madrasah tempat dia mengajar.
Untuk guru PAI non PNS sekolah umum terdaftar di SIAGA (Klik di Sini).
"Semoga BLT subsidi gaji ini sudah bisa dicairkan pada akhir November atau Desember 2020," imbuh Zain.
Berikut ini sejumlah persyaratan yang perlu diketahui untuk mendapatkan BSU guru madrasah non-PNS
Guru dan tenaga kependidikan (GTK) madrasah yang terdaftar di Simpatika Kemenag
Pengajar juga harus tercatat aktif mengajar pada semester I 2020- 2021 pada Simpatika Kemenag.
PTK yang akan mendapatkan BSU adalah yang gajinya di bawah Rp5 juta.
PTK tidak masuk dalam program kartu prakerja dan Banpres UMKM.
Bantuan Subsidi Upah (BSU) diberikan kepada guru honorer dan PTK non PNS lainnya yang belum mendapatkan subsidi upah dari program pemerintah, seperti subsidi upah untuk peserta BPJS Ketenagakerjaan.***