Bantuan Subsidi Gaji Guru PAI Non PNS dan Guru Madrasah Kapan Cair? Ini Cara Cek Data Penerimanya

- 30 November 2020, 21:00 WIB
Simpatika Kemenag RI
Simpatika Kemenag RI /WartaLombok/Tangkapan Layar/LU Ali

POTENSIBISNIS - Bantuan subsidi gaji guru madrasah dan GTK non PNS dari Kementerian Agama (Kemenag) akan segera cair.

Bagi yang sudah terdaftar sebagai penerima bantuan subsidi gaji guru madrasah dan GTK non PNS Kemenag dapat mengeceknya di Simpatika.

Sementara untuk guru pendidikan agama islam di sekolah umum dapat mengeceknya di Siaga.

Baca Juga: Jelang Hari Natal dan Tahun Baru, Berikut Deretan Film akan Tayang di Bioskop Desember 2020

Nantinya, masing-masing penerima bantuan subsidi gaji guru madrasah dan GTK non PNS Kemenag akan mendapatkan insentif senilai Rp600 ribu per bulan dalam tiga kali penyaluran.

Kementerian Agama (Kemenag) beri bantuan subsidi gaji untuk guru dan tenaga kependidikan (GTK) madrasah sebesar Rp600 ribu per bulan untuk tiga kali penyaluran.

Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) madrasah, M Zain mengatakan, total bantuan subsidi gaji akan disalurkan kepada 543.928 GTK non PNS pada raudhatul athfal atau madrasah.

Baca Juga: Gunung Ile Lewotolok Erupsi, Pemkab Lembata Tetapkan Status Darurat Bencana

Selain itu, kata dia, terdapat 93.840 guru Pendidikan Agama Islam non PNS di sekolah umu uang juga akan menerima bantuan subsidi gaji guru madrasah dan non PNS.

"BLT subsidi gaji merupakan wujud kehadiran negara untuk membantu para guru, khususnya tenaga honorer di tengah pandemi Covid-19," kata Zain dalam keterangannya, di Jakarta pada Kamis, 26 November 2020.

Zain juga mengatakan, tidak ada potongan bantuan subsidi gaji madrasah non PNS, dan akan ditransfer langsung ke rekening penerima.

Baca Juga: Antisipasi Hujan Debu Gunung Merapi, BKB Menutup Candi di Kawasan Borobudur

Setelah mendapatkan persetujuan dari Ditjen Anggaran Kemenkeu, lanjut Zain, Kemenag menyiapkan Surat Keputusan (SK) terkait penetapan calon penerima, bantuan subsidi gaji guru madrasah non PNS dilanjutkan pada proses pencairan.

Sebagaimana dikutip ANTARA, adapun cara cek penerima bantuan subsidi gaji guru madrasah non-PNS di laman simpatika.kemenag.go.id adalah sebagai berikut:

Login laman simpatika.kemenag.go.id

Mengisi nomor akun atau nomor pegawai/nama/NUPTK dan mengisi kata sandi (password).

Klik cari menu ‘Tunjangan’ di pojok kiri layar

Lalu klik pilihan ‘Tunjangan Insentif GBPNS’

Muncul ‘Ajuan Tunjangan’ setelah diklik lebih lanjut akan muncul rekening bank guru/pendidik dan tenaga pendidikan (PTK) bersangkutan

Jika di dalam rekening sudah muncul angka sesuai nilai BSU, maka dana tersebut bisa dicairkan. Bila belum ada, PTK bisa menghubungi pimpinan madrasah tempat dia mengajar.

Untuk guru PAI non PNS sekolah umum terdaftar di SIAGA (Klik di Sini).

"Semoga BLT subsidi gaji ini sudah bisa dicairkan pada akhir November atau Desember 2020," imbuh Zain.

Berikut ini sejumlah persyaratan yang perlu diketahui untuk mendapatkan BSU guru madrasah non-PNS

Guru dan tenaga kependidikan (GTK) madrasah yang terdaftar di Simpatika Kemenag
Pengajar juga harus tercatat aktif mengajar pada semester I 2020- 2021 pada Simpatika Kemenag.

PTK yang akan mendapatkan BSU adalah yang gajinya di bawah Rp5 juta.

PTK tidak masuk dalam program kartu prakerja dan Banpres UMKM.

Bantuan Subsidi Upah (BSU) diberikan kepada guru honorer dan PTK non PNS lainnya yang belum mendapatkan subsidi upah dari program pemerintah, seperti subsidi upah untuk peserta BPJS Ketenagakerjaan.***

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x